TERUNTUK PEMBAGI DUIT SAAT LEBARAN


Alhamdulillah lebaran akan menghampiri kita, bahagia serta sedih karna bulan yang penuh keberkahan ini akan berlalu, dan semua amal akan bernilai normal kembali.
Di indonesia ketika lebaran ada tradisi yang sangat amat bagus, yaitu memberikan THR kepada anak kecil, hal semacam ini bagus. Namun apakah sudah sesuai syariat?
Menukarkan uang ke dalam bentuk recehan tidak diperbolehkan?simak penjelasan berikut.

Jenis-Jenis Riba

  1. Riba Qardh: Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).

    Contoh: Misalnya, jika si A mengajukan utang sebesar Rp. 20 juta kepada si B dengan tempo satu tahun. Sejak awal keduanya telah menyepakati bahwa si A wajib mengembalikan utang ditambah bunga 15%, maka tambahan 15% tersebut merupakan riba yang diharamkan.
  2. Riba Jahiliyyah: Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. 

    Contoh: Riba jahiliyah adalah transaksi pembayaran kartu kredit. Bila pengguna kartu tidak melunasi seluruh tagihan pada saat jatuh tempo, maka ia dapat menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.
  3. Riba Fadhl: Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.

    Contoh:
    1. Transaksi pertukarang perhiasan emas 24 karat seberat 5 gram dengan perhiasan emas 22 karat sebesar 6 gram.
    2. pertukaran uang Rp 105.000 dengan Rp 100.000 dalam pecahan Rp 2.000 atau lainnya.
  4. Riba Nasi’ah: Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.

    Contoh: Membeli emas menggunakan perak secara tempo, atau membeli perak dengan perak secara tempo.

    Berkata Ibnu Hajar Al Haitsami:“Bahwa riba itu terdiri dari tiga jenis, yaitu riba fadl, riba al yaad, dan riba an nasiah. Al mutawally menambahkan jenis ke-empat yaitu riba al qard. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma’ berdasarkan nash Al Qur’an dan Hadits Nabi.

Jenis-Jenis Barang Ribawi

Para ahli fiqh islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan ini akan disampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barang ribawi meliputi:
  1. Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainya. 
  2. Bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, dan jagung, serta bahan makan tambahan, seperti sayr-sayuran dan buah-buahan. 
    Dalam kaitan dengan aktifitas kita sehari-hari implikasi pertukaran barang ribawi tersebut sebagai berikut:
    1. Jual-beli antara barang-barang ribawi sejenis hendaknya dalam jumlah dan kadar yang sama. Barang tersebut harus diserahkan saat transaksi jual-beli.

      Contoh: rupiah dengan rupiah hendaklah Rp 100.000 dengan Rp 100.000 dan diserahkan ketika menukar. Dalam hal ini biasanya penukaran uang besar dengan recehan seperti Rp 2.000 an. Diharamkan kita membayar Rp 105.000 untuk menukar Rp 100.000 dengan Rp 100.000 dalam pecahan Rp 2.000, ini riba.
    2. Jual-beli antara barang-barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan dengan jumlah dan kadar yang berbeda, dengan syarat barang diserahkan saat akad jual-beli.

      Contoh: Rp 15.000 dengan 1 dollar amerika.

Seperti yang kita pahami dan alami, menjelang hari lebaran banyak pencari nafkah menjajakan segepok uang di pinggir jalan, dengan sistem mereka memberi kita uang pecahan tertentu kita membayarnya lebih dari nominal pecahan tersebut, biasanya selisih Rp 5.000 keatas.

Sungguh disayangkan masih ada praktek seperti ini ditengah merebaknya ceramah-cerama tentang hal ini, cara yang paling aman adalah menukarkannya ke bank syariah yang tentu tidak ada pembayaran kelebihan seperti dipinggir jalan.

Semoga kita semua dihindarkan dari kesalahan yang terasa seperti kebaikan.



Kunjungi juga:

https://khoiriahmad14.blogspot.com/2020/04/larangan-riba-dalam-al-quran.html

https://khoiriahmad14.blogspot.com/2020/02/kalau-ada-dosa-lebih-besar-dari-mabok.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasyid kisah Rosul full 33 bait.

DIBALIK TABIR MAULID NABI MUHAMMAD SAW

mencerdaskan anak bangsa