Larangan Riba Dalam Al-Qur’an
Pernahkah anda bertanya apakah transaksi ekonomi yang anda lakukan selama ini termasuk riba? mungkin sebagian kita masih berfikir keuangan syariah dan konven sama saja, pengembaliannya tetap ada kelebihannya. Kita beranggapan keuangan syariah juga ada ribanya.
Sejatinya anggapan itu keliru, umat islam dilarang mengambil riba apapun jenisnya. Larangan supaya umat Islam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai surat dalam Al Qur'an.
Mau tau ayat Al Qur'an apa saja yang membahas tentang larangan riba?
1. Larangan Riba dalam Al Qur'an
Larangan riba yang terdapat dalam Al Qur'an tidak diturunkan sekaligus, namun diturunkan secara bertahap.Tahap Pertama
Menolak anggapan bahwa pinjaman riba seolah-olah menambah pada sisi Allah, padahal tidak sedikitpun. Hanya menambah pada sisi duniawinya saja.
"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (Q.S Ar Rum: 39)
Tahap Kedua
Riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah SWT mengancam memberi balasan yang keras kepada orang yahudi yang memakan riba.
“Maka disebabkan kezhaliman orang-orang yahudi, kami haramkan atas mereka yang (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S An Nisa: 160-161)
Tahap Ketiga
Pada tahap ini riba diharamkan dengan mengaitkan pada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat, bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan denomena yang banyak di praktekkan pada masa tersebut. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S Al Imran: 130)
Ayat ini turun pada tahun ke 3 hijriyah. Secara umum ayat ini harus dipahami kriteria berlipat ganda bukan merupakan syarat riba (jika bunga berlipat ganda maka riba tapi jika kecil bukan riba), tapi ini sifat umum dari praktek pembungaan pada masa itu. Untuk memahami ayat ini juga harus melihat Surat Al Baqarah ayat 278-279.Tahap Keempat
Ini merupakan tahap terakhir ayat tentang diharamkannya riba turun. Ayat ini berisi ketegasan Allah SWT, apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman diharamkan.
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (Q.S Al Baqarah: 278-279)
Telah kita pahami bahwasanya riba itu diharamkan, walaupun riba itu kadarnya sedikit, sebagaimana ayat Al-Qur’an tentang riba. Jadi tidak benar antara keuangan syariah dengan konvensional itu sama saja, tidak ada bedanya. Allah sendiri yang memberitahu kita.
Komentar
Posting Komentar